JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik orang maupun barang, terdapat beberapa faktor kontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi.
Faktor tersebut diantaranya seperti kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.
Berdasarkan data yang diberikan Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, pada 2022 tercatat sebanyak 5.936 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk, dan 161.000 mengalami luka.
Baca juga: Mengapa Dilarang Mengisi Daya Power Bank di Kabin Bus?
Dari jumlah tersebut, sebesar 70 persen korban yang meninggal dalam kecelakaan truk merupakan penumpang kendaraan lain, 19 persen penumpang truk, dan 11 persen bukan penumpang.
"Sebagian besar kecelakaan fatal truk besar terjadi di jalan pedesaan dan di jalan raya antar kota. Faktor yang menyebabkan, antara lain melebihi batas kecepatan, mengemudi secara agresif, dan menyalip mobil yang lebih lambat," tulis Djoko dalam keterangannya resminya, Senin (21/4/2025).
Untuk bus, sepanjang 2024, terjadi 13.452 kasus kecelakaan yang 171 diantaranya berakibat fatal. Sementara faktor kecelakaan umumnya disebabkan kesalahan pengemudi.
Selain kompetensi pengemudi, kecelakaan truk dan bus juga dinilai banyak terjadi karena kelalaian dalam persiapan kendaraan, seperti kurangnya perawatan yang membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.
"Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah," kata Djoko.
Baca juga: Komisi V DPR RI Sebut Presiden Minta Truk ODOL Segera Ditertibkan
Sebagai upaya menekan kecelakaan, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, yakni;
1. Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan
2. Pengaturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi
3. Standarisasi Medical Check-Up (MCU)
Baca juga: Perbedaan Mesin Hybrid dan PHEV
4. Peningkatan Pembinaan dan Penindakan
Temuan KNKT menunjukkan lemahnya implementasi regulasi di lapangan akibat kurang optimalnya pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi seperti;
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.