JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) kerap menggandeng pihak ketiga Debt Collector atau penagih utang untuk mengatasi konsumen bermasalah dalam membayar cicilan (umumnya yang sudah dikirim surat peringatan ketiga).
Namun, cara ini tidak dipilih oleh PT Federal International Finance (PT FIF) ketika menghadapi kondisi semacam itu. Pihaknya memilih untuk menggunakan personal collection (pegawai resmi FIFI) dibanding pihak ketiga (debt collector). Mereka yang melakukan pendekatan dengan baik kepada konsumen yang bermasalah.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya mengatakan, di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Baca juga: All New Honda HR-V Siap Meluncur, Harga Bekasnya Mulai Rp 190 Jutaan
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ucap Riadi, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada tahap ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.