Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Mercy yang Halangi Ambulans dan Berujung Damai

Kompas.com - 23/03/2022, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, ramai suatu perselisihan antara pengemudi Mercedes-Benz dengan sopir ambulans yang sedang membawa ibu hamil pada Sabtu, 12 Maret 2022 dini hari lalu.

Kendaraan prioritas tersebut terserempet ketika melaju di Tol Tangerang-Merak karena pengemudi Mercy enggan memberikan jalan. Padahal, kala itu sopir sudah membunyikan klakson panjang.

Meski kini sudah berakhir damai, tindakan tersebut tentu tidak dibenarkan karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 287 yang menyebut bahwa pengendara yang menghalangi maupun menerobos kendaraan prioritas, bisa dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan ataupun denda.

Baca juga: Jangan Sembarangan Pakai Cairan Pembersih Wiper

Karena bersitegang di jalan, pengemudi mercy membuntuti sopir ambulans sampai ke RSUD Karena bersitegang di jalan, pengemudi mercy membuntuti sopir ambulans sampai ke RSUD

Besaran denda dimaksud ialah maksimal Rp 250.000 atau kurungan pain lama satu bulan.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bumil Usia Kandungan Tiga Bulan, Apakah Aman Mengemudikan Mobil?

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden bahkan harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului.

Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi.

Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

Ilustrasi ambulans.dok.Astra Ilustrasi ambulans.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com