JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias over dimention over loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar Inspirato, pada Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan. Bahkan, angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Transjakarta Resmi Operasikan 30 Unit Bus Listrik
“Ada dua hal yang terdampak dari truk ODOL, yaitu infrastruktur jalan cepat mengalami kecelakaan dan rawan kecelakaan lalu lintas,” ucap Budi.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang mengatakan, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana setiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.
Kecelakaan yang terjadi pada kendaraan ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol terutama pada malam hari. Sebab, ada perbedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara mobil pribadi dan truk angkutan barang di jalan tol.
“Truk ODOL itu antara 20-30 km per jam (kpj) tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100 kpj. Ini sering terjadi terutama di malam hari,” kata dia.
Baca juga: Ada Pelabuhan Patimban, Target Ekspor Toyota Tahun Ini Naik 51 Persen
Tak hanya itu, truk ODOL juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya. Kerugian tersebut diakibatkan karena kendaraan ODOL membuat infrastruktur jalan menjadi rusak sehingga pemerintah harus sering memperbaiki.
“Dari data kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Tetapi, meskipun sudah jelas apa kerugian yang ditimbulkan, ada kemungkinan prmberantasan truk ODOL ini akan ditunda lagi 2 tahun mendatang, karena ketidaksiapan industri logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.