Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Utama Truk ODOL Merebak di Indonesia

Kompas.com - 21/03/2022, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut bahwa sedikitnya ada tiga penyebab utama hadirnya pelanggaran dimensi dan muatan berlebih alias over dimension and over load (ODOL) pada kendaraan niaga.

Dijelaskan Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono, mayoritas hal tersebut hadir karena tuntutan dari penjual dan pembeli barang terkait dengan muatan.

Lalu faktor lainnya, ialah denda penegakan hukum yang masih murah dan terkadang tidak adil serta kompetisi antar jasa angkutan.

Baca juga: Asa MotoGP Mandalika bagi UMKM Sektor Otomotif

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

"Saya rasa dari tiga hal ini (faktor eksternal) perlu kita dengarkan," jelas Agus pada webinar, belum lama ini.

Di samping itu, terdapat faktor internal yang turut memengaruhi adanya praktik ODOL yang melintas di jalan, seperti teknologi yang masih bisa memuat barang berlebih, tuntutan balik modal, dan SDM pengemudi.

Pada sisi dampak, Agus membagi berbagai dampak yang berpotensi terjadi akibat praktik ODOL ke enam dampak yaitu jalanan rusak, kecelakaan lalu lintas atau tabrakan, polusi tinggi.

Kemudian juga berdampak pada travel time tinggi, preservasi jalan mahal, dan biaya operasional kendaraan (BOK) tinggi.

"Ini yang membuat jalan kita menjadi tidak atau belum humanistis. Karena tidak memberikan rasa damai, sejahtera, dan selamat [bagi pengguna jalan," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Kemacetan Panjang Usai Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika

Operasi ODOL oleh PT Jasa Marga, Januari-Februari 2022Jasa Marga Operasi ODOL oleh PT Jasa Marga, Januari-Februari 2022

Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan yang tegas dari pemerintah untuk bisa mentertibkannya di samping pencarian solusi yang tepat.

Diketahui, pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenhub) tengah mendorong normalisasi kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi.

Sebab, telah ditargetkan bahwa pada 2023 mendatang Indonesia harus bebas ODOL. Kini, pengawasan dan penindakan terhadap perilaku terkait sedang gencar dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com