Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas ODOL di Jalan Tol Jasa Marga, Ratusan Truk Kena Sanksi

Kompas.com - 15/03/2022, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimension Over Load (ODOL), dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2022.

Razia yang digelar bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) berada pada tiga titik, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Tangerang, dan Tol Ngawi-Kertosono.

Jumlah pelanggar ODOL tersebut sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring selama penindakan berlangsung. Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, total pelanggaran mengalami penurun 3,97 persen dibanding periode serupa pada 2021.

Baca juga: Jarang Terjadi, Truk Mengalami Aquaplaning

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

"Dari total 649 kendaraan tersebut, kami mencatat sekitar 493 kendaraan atau 75,96 persen melanggar Over Load, 61 kendaraan atau 9,40 persen melanggar Over Dimensi, dan 95 kendaraan atau 14,64 persen melanggar kelengkapan dokumen berkendara," ujar Heru dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut Heru megatakan, Jasa Marga juga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jumlah sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring.

Peringkat kedua diikuti Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebanyak 313 truk atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan 24 kendaraan atau 53,3 persen kendaraan yang terjaring di ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Kendaraan yang terbukti melanggar langsung ditindak berupa tilang oleh kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.

Baca juga: Banyak Ruginya, Pengamat Minta Kemenhub Tak Tunda Zero ODOL

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

Selain itu, transfer muatan barang yang berlebih juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang mencapai lebih dari 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).

"Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya," ucap Heru.

"Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang," lanjutnya.

Selain itu, kendaraan over load tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as.

 

Kondisi kerusakan yang dialami truk ODOL menurut Heru, kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lain karena membutuhkan penanganan dengan alat berat sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.

Baca juga: Isuzu Goda Konsumen di JAW 2022

Operasi ODOL oleh PT Jasa Marga, Januari-Februari 2022Jasa Marga Operasi ODOL oleh PT Jasa Marga, Januari-Februari 2022

"Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL bersama stakeholder terkait untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, tapi juga bagi kendaraan di sekitarnya. Kami harap operasi ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan" kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com