JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial tayangan yang memperlihatkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa ibu hamil.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @mas.herr, Rabu (16/3/2022)
Diketahui ambulans tersebut tengah membawa pasien ke Rumah Sakit Tangerang. Namun ketika melintas di jalan tol, mobil Mercedes Benz itu terlihat menghalangi di lajur kanan.
Padahal ambulans sudah meminta jalan dengan membunyikan sirene, klakson hingga lampu rotator.
Baca juga: 100.000 Tiket MotoGP Mandalika Ludes Terjual, dari Jawa Barat Paling Banyak
Saat ambulans hendak menyalip dari sisi kiri, mobil berkelir putih itu juga terlihat mengambil lajur kiri.
Akibatnya kedua mobil saling bersenggolan dan sopir ambulans terus melaju tanpa memperdulikan mobil mewah tersebut.
Tak sampai disitu, pengendara Mercy itu ternyata mengikuti ambulans hingga ke rumah sakit. Bahkan pengendara mobil itu nekat mengadang ambulans tepat di depannya langsung.
Pengemudi Mercy itu pun keluar dan menghampiri sopir ambulans.
@mas.herrgimana nih gaes, menurut kalian.. Unit puskesmas, kabarnya sedang membawa pasien bersalin ????????
? Heart Attack - Demi Lovato
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan melalui tangkapan layar pesan whatsapp, dalam narasi pesan itu dijelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke Polres Kota Tangerang.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.
“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.
“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menambahkan, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.
“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Baca juga: Bahaya Ganti Ban Kempis di Bahu Jalan Tol, Perhatikan Prosedurnya
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.