Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum

Kompas.com - 08/03/2022, 10:30 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yang berlaku selama satu pekan mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Pakai Mesin Baru 110 cc, Honda Kenalkan Revo Facelift

Pengemudi ojek online sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 secara drive thru di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit, RS Universitas Indonesia, Depok, Rabu (2/6/2021).Dok. RS Universitas Indonesia Pengemudi ojek online sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 secara drive thru di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit, RS Universitas Indonesia, Depok, Rabu (2/6/2021).

Tertulis pada diktum keenam pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat bisa beroperasi penuh.

Dalam huruf N disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Pemberlakukan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis salinan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Tanpa TSS, Toyota Avanza Meluncur di Filipina

Bus AKAP baru PO Rosalia IndahDOK. ADIPUTRO Bus AKAP baru PO Rosalia Indah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3/2022).

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau