JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengurangi dan mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula penghitungan tarif angkutan barang.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, ketidakseragaman tarif menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.
“Selama ini tarif diatur oleh pasar,” ujar Budi, disitat dari Antara (8/3/2022).
Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Beli Mobil di Diler Honda MT Haryono
“Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang,” kata dia.
Budi menambahkan, dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.
Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, menurutnya diperuntukkan bagi angkutan bahan kebutuhan pokok.
Baca juga: Helm Lokal yang Dipakai Enea Bastianini, Harganya Rp 8,5 Juta
“Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak,” ucap Budi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan tindakan preemtif dalam menangani pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.
“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” kata Agus, pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.