Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Rumus Perhitungan Angkutan Tarif Kendaraan Niaga

Kompas.com - 08/03/2022, 10:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengurangi dan mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula penghitungan tarif angkutan barang.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, ketidakseragaman tarif menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

“Selama ini tarif diatur oleh pasar,” ujar Budi, disitat dari Antara (8/3/2022).

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Beli Mobil di Diler Honda MT Haryono

Ilistrasi jembatan timbang truk ODOLJASA MARGA Ilistrasi jembatan timbang truk ODOL

“Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang,” kata dia.

Budi menambahkan, dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, menurutnya diperuntukkan bagi angkutan bahan kebutuhan pokok.

Baca juga: Helm Lokal yang Dipakai Enea Bastianini, Harganya Rp 8,5 Juta

Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat  aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

“Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak,” ucap Budi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan tindakan preemtif dalam menangani pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” kata Agus, pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau