Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lane Hogger di Tol Dinilai Membahayakan, Apakah Harus Ada Sanksi?

Kompas.com - 03/03/2022, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah lane hoger mungkin masih kurang familiar bagi beberapa pengemudi. Padahal perilaku ini sering ditemui di jalan tol.

Bagi yang belum tahu, lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.

Perlu dipahami, bahwa lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lagi. Namun setelah melewati mobil lain, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap pengendara di jalan memiliki karakter yang beragam atau berbeda.

Baca juga: Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, pengguna jalan yang sabar dan mampu mengendalikan diri saat melihat perilaku lane hogger akan mengalah demi keselamatan bersama.

Namun, apabila dihadapkan pada pengguna jalan yang tempramental atau mudah emosi, melihat kondisi seperti itu tidak akan sabar dan pasti berusaha mendahului lewat lajur kiri.

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

“Pengemudi yang mendahului dari lajur kiri itu bisa saja langsung potong kanan. Hal ini tentu cukup membahayakan untuk keselamatan diri sendiri dan kendaraan yang dilewati atau kendaraan yg disalip,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, pengemudi dalam kondisi lane hogger dapat menimbulkan perilaku yang kontraproduktif, mendorong, menciptakan serta memancing terjadinya pelanggaran lalu lintas yang baru. Ini merupakan efek domino yang mungkin akan terjadi dan tentunya membahayakan keselamatan lalu lintas.

Budiyanto menyarankan perlu adanya perencanaan yang matang dengan tahapan pelaksanaan yang terjadwal untuk menertibkan para pelaku lane hogger. Diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias lane hogger.

“Sudah saatnya kita tertibkan. Hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan tol dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul-betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum ETLE," kata dia.

Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-VHPM Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-V

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain".

Baca juga: Harga Oli Mobil Transmisi Matik per Maret 2022

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com