JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas atau layanan Samsat Keliling (Samling) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi di Maret 2022.
Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, layanan terkait dapat dinikmati bagi masyarakat yang tak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun.
Gerai Samling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan SNTK dan ganti pelat nomor kendaraan harus tetap mendatangi kantor Samsat karena ada cek fisik.
Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB, jangan lupa untuk menyiapkan kartu identitas pemohon asli (KTP), SNTK asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut lokasi Samling di wilayah Jadetabek per-Maret 2022;
1. Jakarta Utara: Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No.4
2. Jakarta Timur: Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor
3. Jakarta Selatan: Kantor Kecamatan Ps Minggu No 29, Jl Ragunan Raya
4. Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1
5. Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S Parman
6. Kota Tengerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang & SPBU Shell Soewarna
7. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Mall ITC BSD Serpong, Paradise Serpong City
9. Ciputat: kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.
10. Samsat Kelapa Dua: parkir Mal SDC Kelapa Dua dan Pasar Inter Moda BSD Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek Maret 2022
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.
Para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.