Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Over Speed dan ODOL, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 02/03/2022, 14:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian dan Jasa Marga berkolaborasi untuk menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa, kolaborasi ini akan sangat membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.

“Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar,” ujar Aan, dalam keterangan tertulis (1/3/2022).

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolJASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

“Sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Dagar Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mengatakan, tilang elektronik berlaku buat kendaraan yang over speed dan ODOL (over dimension dan over load) dengan menggunakan WIM (Weigh in Motion).

"Untuk yang sifatnya penegakan hukum kita lakukan selektif kita akan betul-betul menilai terhadap yang over dimensi dan overload yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas sangat fatal," ucap Made, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)

Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Speed dan Over Load, dengan menggunakan WIM (Weigh in Motion).

Made juga mengatakan, selama 30 hari dimulai dari tanggal 1 Maret 2022, pihaknya bakal melakukan sosialisasi.

Jika ada pelanggaran akan terkirim surat konfirmasi teguran kepada alamat pemilik kendaraan. Namun setelah masa sosialisasi tentu akan dilaksanakan penindakan ETLE.

Baca juga: Hitung Biaya Perawatan Veloz, BR-V dan Xpander Selama 5 Tahun, Siapa Termurah?

Ilistrasi jembatan timbang truk ODOLJASA MARGA Ilistrasi jembatan timbang truk ODOL

"Kami bersama Jasa Marga meramu hingga sempurna skema teknis terkait ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol, agar setiap pengguna Jalan Tol dapat terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE," kata Made.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Baca juga: Jadwal MotoGP Qatar 2021, Seri Perdana Sebelum GP Mandalika

Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Ngemplak ruas tol Solo-Ngawi.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Ngemplak ruas tol Solo-Ngawi.

Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol :

Weight In Motion Jasa Marga

- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau