Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Tambah Tiga Titik Lokasi ETLE, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Kompas.com - 27/02/2022, 10:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahun ini dan siap untuk melakukan fungsinya pada 1 Maret 2022 mendatang.

Tiga titik dimaksud ialah di Jalan Raya Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas.

Dirlantas Polda Metro Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, kini kamera sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.

Baca juga: Kenapa Lampu Depan Bus Masih Pakai Bohlam? 

"Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada 1 Maret 2022," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Ia juga mengatakan bila pada hari ini personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru terkait.

Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan ETLE di tiga titikm yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas.

Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Baca juga: Korlantas Siapkan ETLE Khusus Pantau Truk ODOL di Jalan Tol

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang," kata Budi.

"Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau