Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Kompas.com - 02/03/2022, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, seperti SIM A untuk mengemudikan mobil dan SIM C untuk motor.

Ketika sudah memiliki SIM, harus diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni lima tahun. Pemilik harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.

Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Selain itu, perlu diingat juga kalau masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, berapa uang yang harus disiapkan?

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

 

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Baca juga: Tak Lagi di Indonesia, Generasi Baru Suzuki Wagon R Meluncur di India

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadwal SIM Keliling

Seiring berkembangnya pelayanan masyarakat, perpanjangan SIM kini lebih mudah yaitu melalui layanan SIM Keliling. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Satpas dan mengantre lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com