Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Berlaku, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan yang dimulai pada Selasa, 1 Maret 2022, untuk menindak seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan keterangan tertulis TMC Polda Metro, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut yang mencangkup ke pengendara mobil dan sepeda motor.

"Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 Tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," tulisnya, Minggu (27/2/2022).

Beberapa pelanggaran yang jadi sasaran ialah pengemudi yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Untuk para pengendara mobil, yang diincar ialah pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, sampai tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Lebih rinci, berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dan besaran tilangnya;

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/080200815/operasi-keselamatan-jaya-2022-berlaku-ini-7-pelanggaran-yang-diincar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke