JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan yang dimulai pada Selasa, 1 Maret 2022, untuk menindak seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan keterangan tertulis TMC Polda Metro, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut yang mencangkup ke pengendara mobil dan sepeda motor.
"Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 Tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," tulisnya, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Dishub Kota Depok Bakal Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Beberapa pelanggaran yang jadi sasaran ialah pengemudi yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Untuk para pengendara mobil, yang diincar ialah pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, sampai tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Lebih rinci, berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dan besaran tilangnya;
Baca juga: Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Libur Panjang, 484 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek
View this post on Instagram
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.
6. Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.