JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. Pada kegiatan tersebut, akan melaksanakan tindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas.
Pelanggaran tersebut di antaranya, pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan HP, pengemudi yang masih di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, ada juga penindakan untuk pengemudi ranmor yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan safety belt. Namun, pada operasi polisi ini tidak akan dilakukan razia.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 mengedepankan giat preemtif dan preventif yang dilakukan secara persuasif dan humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Untuk penindakan yang bersifat razia itu tidak ada, kecuali yang kasat mata dan tertangkap tangan,” ucap AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Jadi, yang diutamakan pada operasi kali ini adalah sosialisasi, imbauan yang bersifat edukatif dan pencegahan. Untuk penindakan hanya kepada pelanggar yang kasat mata atau tertangkap tangan di depan petugas.
Baca juga: Beredar Gambar Render Honda CR-V Terbaru, Tampilan Lebih Elegan
“Kita laksanakan penindakan dengan tilang, cuma enggak razia yang stasioner, pakai palang, enggak. Ini kan pola operasi keselamatan, jadi menyadarkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, AKBP Jamal Alam menjelaskan kalau saat ini situasinya masih pandemi, sehingga tidak melakukan razia. Interaksi antara petugas dengan pengendara juga bisa berbahaya dan meningkatkan penyebaran virus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.