Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku Sampai Senin

Kompas.com - 26/02/2022, 14:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan mulai Jumat 25 Februari 2022 sampai dengan Senin 28 Februari 2022.

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.

Baca juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, ganjil genap di kawasan wisata bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Di Jalur Puncak Bogor berlaku ganjil genap (gage) mulai Jumat tanggal 25 sampai Senin 28 Februari 2022," kata Dicky seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Soal Kehadiran Honda U-Go, Ini Jawaban AHM

Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Selain melakukan kebijakan ganjil genap, Dicky mengatakan akan mengkombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Namun, untuk penerapan one way diberlakukan kondisional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).

"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," capnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.

Baca juga: Demi Penumpang, Bangku Bus Sekarang Makin Lebar

Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaran angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor warna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tips N Trik
Anak Elang Harley-Davidson Tidak Terima Servis Motor Bodong

Anak Elang Harley-Davidson Tidak Terima Servis Motor Bodong

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau