Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya atau aliran modifikasi pada sepeda motor bermacam-macam. Salah satunya yang banyak diterapkan oleh pengendara motor adalah thailook.

Thailook sendiri adalah gaya modifikasi yang berkiblat pada gaya yang berkembang di Thailand. Gaya ini banyak diusung pada motor bebek atau skuter matik (skutik).

Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. Bahkan, sampai menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.

Belum lama ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menggunakan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran. Namun, jika digunakan di jalan raya tentu melanggar aturan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/24/160420915/motor-pakai-pelat-nomor-thailand-siap-siap-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke