SOLO, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan.
Namun, selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan modal lebih sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Lihat Langsung Bagaimana Sasis Bus Diantar ke Karoseri
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan baru dan juga saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
"Untuk pelat nomor cantik atau kalau di sini disebut pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.
Baca juga: Besok Ada Ganjil Genap dan Penutupan Jalan di Bandung, Cek Lokasinya
Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
Baca juga: Perbandingan Teknis Toyota Voxy dan Nissan Serena, Siapa Unggul?
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan, berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain: