JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.
Hal ini dilakukan untuk menunjang fungsi sistem penangkapan kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, sistem teknologi penegakkan hukum tidak dapat dipisahkan dengan data registrasi kendaraan bermotor (Regident).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, perubahan warna TNKB ini sangat penting.
Baca juga: Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional
Berdasarkan kajian, perubahan warna mampu TNKB meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera dalam proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan. Sehingga menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.
“Kita sebenarnya sudah lama menunggu ini. Berdasarkan studi banding warna putih itu akan lebih kontras dan lebih bagus ditangkap oleh kamera dibandingkan dengan warna hitam. Juga sangat membantu proses verifikasi yang kita lakukan tidak terlalu lama. Kamera ini membutuhkan pantulan cahaya dari plat nomor yang lebih jelas,” ucap Aan, Kamis (3/2/2022).
Ia juga menjelaskan perubahan TNKB sudah mulai diberlakukan kepada kendaraan yang baru maupun yang telah melalui perpanjangan pajak lima tahunan.
“Mudah-mudahan ini terus berkesinambungan, sehingga kita yang di penegakkan hukum ini lebih akurat lagi untuk penangkapan gambarnya itu. Karena saya sudah lihat di beberapa negara di Eropa itu rata-rata sudah begitu lebih bagus tangkapannya,” kata dia.
Baca juga: ETLE Mampu Selesaikan 5 Masalah Lalu Lintas di Jalan
Dengan adanya penggantian warna TNKB ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Nanti kedepan akan lebih baik lagi dan tidak perlu ada polisi di jalan untuk melakukan penindakan. Adanya Polisi untuk melayani masyarakat dan membantu masyarakat di jalan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.