JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.
“Tahun ini ada proses perubahan warna pelat kendaraan, untuk perubahan warna yang selama ini dasarnya hitam diubah dasarnya putih tulisan hitam. Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan,” ujar Yusri, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Yusri juga menjelaskan soal penggunaan chip khusus atau RFID pada pelat nomor kendaraan. Menurutnya, penggunaan cip pada pelat nomor tersebut akan membawa banyak manfaat.
“Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, data kecelakaan dan sebagainya,” ucap Yusri.
Kemudian bisa juga digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik. Namun, untuk E-Tol saat ini masih dalam tahap pengembangan. Polri akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.
Baca juga: Bahaya Isi Ulang Pakai Air Aki Botol Tutup Merah
Yusri melanjutkan, penggunaan pelat putih berbasis RFID ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak akan membebankan masyarakat dari segi biaya.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.