Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali dan Kalsel Siap Terapkan Tilang Elektronik pada Maret 2022

Kompas.com - 22/02/2022, 11:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah daerah bakal menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), menyusul beberapa wilayah lainnya yang sudah memberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Wilayah Bali dan Kalimantan Timur jadi dua daerah yang siap mengaplikasikan sistem tersebut pada Maret 2022.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail mengatakan penerapan ini sebenarnya mundur dari jadwal semula, yakni Februari 2022.

Baca juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

“Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas Polri. Biar lebih matang persiapannya,” ujar Rahmawati, dilansir dari NTMC Polri (22/2/2022).

Lebih lanjut, Rahmawati menjelaskan lokasi tilang elektronik tahap pertama ini berlokasi di Simpang Buagan, tepatnya di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Teuku Umar.

Adapun untuk kamera CCTV ETLE-nya, dipastikan Rahmawati sudah dalam kondisi siap. Bahkan kamera CCTV ETLE tersebut, sebenarnya sudah mulai diuji coba sejak akhir tahun lalu.

Baca juga: Menggeser Tuas Transmisi Mobil Matik Jangan Sembarangan

Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah

“Sudah tahap sosialisasi dan uji coba. Jadi sudah siap digunakan dan sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi. Persiapan personel yang bertugas juga sudah siap,” ucap Rahmawati.

Selain di Simpang Buagan, ke depannya sejumlah wilayah di Bali juga akan mengoperasikan tilang elektronik.

Menurut Rahmawati, lokasi kedua tilang elektronik di Pulau Bali akan ditempatkan di kawasan Nusa Dua. Ini juga sekaligus menyambut pelaksanaan Presidensi G20 yang rencananya bakal banyak berlangsung di kawasan tersebut.

Baca juga: Rapor 5 Tahun Wuling di Indonesia Versi Konsumen

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

“Kami baru ajukan permintaan dari Polda Bali ke Korlantas untuk kesiapan kegiatan itu Memang ini ke depan rencananya diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap,” kata Rahmawati.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mulai bulan Maret juga akan menerapkan tilang elektronik, menggunakan Camera Closed Circuit Television (CCTV).

“Penerapan di Kalsel dilaksanakan awal Maret 2022,” kata Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i, disitat dari NTMC Polri (22/2/2022).

Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

Menurutnya, di Banjarmasin ada tiga titik posisi kamera yang sudah dipasang. Satu titik di kawasan persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah. Selanjutnya dua titik di Jalan A Yani Kilometer 6, Banjarmasin Timur.

“Pelanggar bisa membayar melalui bank (multipayment). Kalau sudah berpindah tangan akan dilacak. Jika tidak ketemu, nanti suatu saat ketika pengurusan surat menyurat di kepolisian, yang bersangkutan harus menyelesaikan dulu,” ujar Rifa’i.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau