JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak tiap pelanggaran lalu lintas di sembilan titik Kota Palembang.
Berfungsi merekam pelanggar lalu lintas, baik dari pengendara roda empat maupun dua, sistem tersebut resmi berlaku awal Januari 2022. Data rekaman terkait akan sinergi dengan RTMC Ditlantas Polda Sumsel.
"Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui Pos serta harus mendatangi Front ETLE paling dalam 15 hari setelah terkena tilang lewat sistem itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes M Pratama Adhyasastra.
Baca juga: ETLE Mampu Selesaikan 5 Masalah Lalu Lintas di Jalan
Bila pelanggar tidak mengindahkan surat tersebut, secara otomatis, dokumen kendaraan akan langsung terblokir.
Dari data Ditlantas, Pratama menyebut dalam satu hari terekam 50 pelanggaran dalam satu titik kamera. Petugas kepolisian yang berada di server secara bergantian selama 24 jam mengawasi hal tersebut.
Meski sudah berjalan, namun saat ini masih tahap sosialisasi. Pelanggar yang mendapat surat pelanggaran, dipersilakan melakukan konfirmasi terkait benar atau tidaknya atas perekaman pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Pelat Nomor dengan Cip, Denda Tilang Bisa Lebih Cepat
“Kalau sudah dikonfirmasi, maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang sudah tercantum dalam pasal-pasal tilang. Itu yang akan kita berlakukan,” kata Pratama.
“Jadi akan kita kenakan sanksi tilang maksimal. Jumlah tilang akan kita musyawarahkan dengan instansi terkait. Tentunya kita akan berkordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” lanjutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.