JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang, Sumatera Selatan, akan mulai diberlakukan Selasa (1/2/2022) mendatang.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan Kompol Harris Batara mengatakan, selama satu bulan pihaknya telah melakukan sosialisasi penggunaan tilang ETLE.
Saat masa uji coba itu berlangsung, pelanggar hanya dikenakan sanksi berupa pengiriman surat teguran dan edukasi yang dikirim oleh PT Pos.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar Akan Beroperasi Maret 2022
“Namun, pada 1 Februari besok, pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang,” ucap Harris kepada Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Harris melanjutkan, ETLE nantinya akan merekam seluruh pengendara yang melintas di jalan raya. Bila tertangkap melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, ataupun safety belt dan menggunakan handphone, pengendara akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan yang memutuskan denda tilangnya,” kata dia.
Dengan adanya ETLE tersebut, diharapkan para pengendara dapat lebih disiplin di jalan raya, sehingga bisa tertib mengikuti aturan lalu lintas.
“Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, petugas akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar,” ucapnya.
Baca juga: Pemerasan Berkedok Tabrak Lari, Ini Pentingnya Dashcam di Mobil
Berikut sembilan titik kamera ETLE di Palembang:
- Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
- Jalan R Sukamto seberang Hotel Novotel
- Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di antara pom bensin dan Taman Makan Pahlawan
- Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
- Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde
- Depan Dealer Honda Jalan A Yani
- Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
- Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
- Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring