Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK | Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Kompas.com - 22/02/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai ketentuan pajak progresif yang diberikan. Ada yang berdasarkan nama pemilik, ada juga yang berdasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Kemudian, Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada awal Februari 2022.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Februari 2022.

1. Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com