JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai ketentuan pajak progresif yang diberikan. Ada yang berdasarkan nama pemilik, ada juga yang berdasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Kemudian, Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada awal Februari 2022.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.
Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Februari 2022.
1. Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK
Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.