Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK | Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Kompas.com - 22/02/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai ketentuan pajak progresif yang diberikan. Ada yang berdasarkan nama pemilik, ada juga yang berdasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Kemudian, Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada awal Februari 2022.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Februari 2022.

1. Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara daring melalui website samsat tiap daerah.

Baca juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

2. Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau