JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor secara langsung ke perseorangan dari luar kota asal saat ini masih menjadi salah satu alternatif, karena harga yang ditawarkan bisa lebih terjangkau.
Terlebih, apabila mobil terkait masih merupakan tangan pertama. Tentu, menjadi nilai tambah tersendiri bagi calon pembelinya.
Namun, saat melakukan kegiatan tersebut pemilik baru harus cepat untuk lakukan proses balik nama dan mutasi supaya terhindar dari masalah di masa mendatang.
Lantas, bagaimana tata cara melakukan mutasi kendaraan bermotor di Indonesia dan berapa biayanya?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
Baca juga: Kesalahan yang Kerap Dilakukan Pengendara Motor Wanita
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Prosesnya, lanjut dia, tidak ribet bila sudah melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut syarat, alur, dan biaya mutasi kendaraan bermotor;
Syarat Mutasi Kendaraan:
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai Baterai Motor Listrik?