Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa BMW Selalu Pakai Harga Off The Road Saat Jual Mobil

Kompas.com - 21/02/2022, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Group Indonesia menjadi salah satu merek mobil mewah yang membanderol kendaraannya dengan status off the road alias tanpa pajak. Padahal, produsen otomotif pada umumnya memberikan banderol on the road (OTR).

Dengan kata lain, konsumen yang membeli mobil BMW harus mengurus soal perpajakan sendiri. Sebab, banderol yang tercantum belum termasuk pajak.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan, setiap produsen memiliki kebijakan yang berbeda-beda, salah satunya BMW dalam menetapkan status harga jual mobil barunya.

Baca juga: Apa Boleh Beli Kendaraan dengan Harga Off The Road?

“Kami hanya ingin memberikan harga yang seragam saja. Jadi untuk pajak masing-masing daerah berbeda-beda, sehingga yang kami informasikan harga off the road saja,” ucap Jodie belum lama ini kepada Kompas.com.

Jodie melanjutkan, hal tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian untuk BMW apabila terjadi kesalahpahaman antara tenaga penjual dan pembeli. Sebab, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dan berdampak buruk untuk dealer dan lainnya.

Tina Antonia (Kiri), Branch Manager BMW Astra Serpong menyapa pelanggan saat ''BMW On Tour'' di dealer BMW Astra Serpong, Tangerang, Sabtu (17/10/2020). BMW Indonesia menggelar program penjualan pada masa PSBB transisi pandemi Covid-19 di 8 jaringan diler resmi BMW Group Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tina Antonia (Kiri), Branch Manager BMW Astra Serpong menyapa pelanggan saat ''BMW On Tour'' di dealer BMW Astra Serpong, Tangerang, Sabtu (17/10/2020). BMW Indonesia menggelar program penjualan pada masa PSBB transisi pandemi Covid-19 di 8 jaringan diler resmi BMW Group Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi.

“Belum lagi pajak antara kepemilikan mobil pertama, kedua dan seterusnya berbeda. Oleh karena itu kita tidak mau menginformasikan harga on the road,” kata dia.

Namun, meski konsumen kendaraan dengan status harga off the road, bukan berarti pemilik akan mengurus semua kelengkapan jalan mobil atau motor dilakukan sendiri.

Baca juga: Ini Alasan APM Jual Kendaraan dengan Harga Off The Road

Calon konsumen bisa meminta bantuan tenaga penjual dari dealer dengan biaya yang sudah disesuaikan dengan besaran pajak wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, beberapa dokumen yang harus diurus antara lain, registrasi di kantor Samsat sesuai domisili, mengurus PKB dan BBN-KB, cek fisik kendaraan hingga penerbitan BPKB dan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau