Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jalan Kota dan Apa Fungsinya di Indonesia?

Kompas.com - 18/02/2022, 11:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Jalan darat menjadi hal yang paling penting dalam mobilitas banyak orang. Tanpa adanya akses jalan, pengguna kendaraan pribadi atau kendaraan umum akan sulit untuk mencapai tujuan.

Jalan kota menjadi salah satu jenis jalan yang ada di Indonesia, karena terletak di kawasan perkotaan, fasilitas ini identik dengan lalu lintas  yang sibuk atau padat. 

Biasanya nama-nama jalan di kawasan perkotaan memilih nama pahlawan sebagai identitas. Sebut saja seperti jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin yang ada di Jakarta. Kemudian ada Jalan Jalak Harupat, Otto Iskandar Dinata, dan jalan Raya Pajajaran yang ada kawasan perkotaan Bogor.

Baca juga: Terjadi Lagi, Pemotor Tertabrak Mobil di Tol Jakarta-Cikampek

Tidak hanya nama pahlawan saja, beberapa nama jalan di kawasan perkotaan juga kerap dikaitkan dengan sejarah kawasan setempat seperti jalan Braga atau jalan Asia Afrika di Bandung.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, panjang jalan kota 446.497 Km.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan jika jika penetapan jalan kota berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah setempat.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

“Jadi kalau bicara kewenangan, jalan kota sendiri diatur oleh SK Walikota,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Oleh karena itu, jika ada rencana penggantian nama atau perubahan lain lainnya terkait jalan kota harus melalui persetujuan dari Walikota setempat.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan menyebutkan jalan kota masuk ke dalam kategori jalan umum.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Pada pasal 9 menyebutkan jika jalan kota sebagaimana meliputi jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan:

  1.  Antar pusat pelayanan dalam kota
  2.  Pusat pelayanan dengan persil
  3. Antar persil
  4. Antar pusat permukiman yang berada di dalam kota
  5.  Jalan poros desa dalam wilayah kota


Sementara itu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 pasal 1 menyebukan :

"Jalan pada kawasan perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder yang merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder."

Pada pasal 3 dituliskan jika batas kecepatan untuk kendaraan yang melintasi jalan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau