Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Pemotor Tertabrak Mobil di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 17/02/2022, 18:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan pengendara motor terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Bekasi KM 1, Kamis (17/2/2022). Padahal sudah jelas dalam aturan bahwa sepeda motor dilarang masuk jalan tol.

Video detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut viral di akun Instagram @jabodetabek_life. Dalam video tersebut, pemotor yang diduga anak SMP itu tampak tergeletak dan tak berdaya.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo, mengatakan, pelajar tersebut tersasar masuk tol akibat salah mengikuti aplikasi penunjuk jalan.

Baca juga: Skema Kredit Honda Vario 160, DP Rp 3 Jutaan, Cicilan dari Rp 1 Jutaan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JABODETABEK LIFE (@jabodetabek_life)

Menurutnya, korban sudah lama tinggal di Bekasi, lalu pindah ke Depok ikut orang tuanya, tapi sekolahnya tetap di Bekasi.

“Dia biasa diantar ayahnya naik mobil. Jam setengah enam sudah berangkat dari Depok naik motor, tapi yang dipakai Google Maps mobil,” ujar Seno, disitat dari Antara (17/2/2022).

Seno juga mengatakan, pelajar tersebut terkejut ketika jalur yang dilaluinya ternyata tol. Ketika hendak memutar balik, pelajar itu terserempet mobil dari arah belakang.

Baca juga: Harga Toyota Rush Bekas per Februari 2022 Mulai Rp 160 Jutaan

Pemotor masuk tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (30/8/2020).KOMPAS.com/Ruly Pemotor masuk tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (30/8/2020).

“Dia kaget kok motor sendiri, makanya mau putar balik. Begitu mau putar balik ada ‘sentuhan’ dari mobil dan terjatuh,” ucap Seno.

Ia juga menambahkan, pelajar ini mengalami sejumlah luka-luka lecet di bagian tangan dan kakinya. Selain itu, bagian dagu juga mengalami robek.

“Untuk sementara menunggu observasi dari pihak rumah sakit,” kata Seno.

Baca juga: Sedang Naik Motor dan Merasa Diincar Begal, Lakukan Tindakan Ini

Ilustrasi kecelakaanAUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan

Sebagai informasi, sanksi Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasus pengendara motor masuk jalan tol bukan pertama kalinya terjadi. Penyebabnya pun beragam, mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya.

Baca juga: Sedang Naik Motor dan Merasa Diincar Begal, Lakukan Tindakan Ini

rambu larangan kendaraan roda 2 melintasi jalan tol. DOKUMENTASI JASA MARGA rambu larangan kendaraan roda 2 melintasi jalan tol.

 

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan, kejadian seperti ini perlu mendapat perhatian khusus dari para instansi terkait.

“Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakkan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, Jusri juga mengatakan, rambu-rambu jalan tol juga masih belum proaktif, alhasil fenomena seperti ini masih terus terulang.

“Seharusnya dipasang rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum memasuki jalan tol. Jika perlu dibuat berupa gapura berwarna mencolok misalnya kuning, dengan keterangan bahwa itu adalah jalan tol, motor dilarang masuk, agar mereka paham,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau