Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Sembarangan Ubah Warna Lampu Sein Kendaraan

Kompas.com - 08/02/2022, 12:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi sering dilakukan oleh pemilik kendaraan agar sesuai dengan selera yang diinginkan. Namun, upaya mengubah sesuatu ini harus tetap memperhatikan kaidah keselamatan dan keamanan.

Modifikasi yang tidak memperhatikan aspek keselamatan salah satunya adalah mengganti warna lampu sein dan lampu rem tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

Baca juga: Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil Matik di Jalan Menanjak

Secara aturan hukum, untuk warna lampu sein telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan dengan sinar berkedip.

Namun masih banyak ditemukan di jalan pemilik kendaraan yang mengubah warna lampu sein yang seharusnya berwarna kuning menjadi warna lain.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa penggantian warna lampu sein adalah perilaku membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Orang yang memodifikasi kendaraan sembarangan itu artinya tidak paham dengan keselamatan. Tujuan apapun itu, pasti menyilaukan dan bisa berakibat tabrak belakang, karena mata dibutakan oleh sinar yang bisa mengganggu jarak pengereman (braking point)," kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jangan Langsung Pindahkan Transmisi dari D ke P di Mobil Matik

Sony menambahkan, penentuan warna untuk setiap lampu pada kendaraan telah diatur oleh masing-masing negara. Pengaturan ini dilakukan agar setiap warna lampu ini bisa dimengerti oleh pengguna jalan dan tidak terjadi miskomunikasi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Marcell Kurniawan selaku Training Director Real Driving Center (RDC). Marcell mengatakan, tiap warna lampu kendaraan memiliki maknanya masing-masing sebagai alat komunikasi pengendara dengan pengguna jalan lainnya.

Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Lampu belakang LED.Febri Ardani/KompasOtomotif Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Lampu belakang LED.

"Nah komunikasi yang telah berlaku adalah untuk lampu rem berwarna merah, lampu sein kuning, dan mundur berwarna putih," ungkap Marcell.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dipastikan Gratis

Jika warna lampu tersebut diubah, potensi miskomunikasi dengan pengguna jalan lain akan semakin besar. Misalnya lampu rem diubah tidak berwarna merah, pengendara lain di belakang bisa salah paham dan telat mengerem.

Terkait lampu untuk mundur yang berwarna putih, Marcell mengingatkan untuk arah sorot lampu menghadap bawah. Ini karena fungsi utama lampu mundur adalah penerang jalan saat malam hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com