JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu sein merupakan bagian dari lampu dengan fungsi memberi isyarat kendaraan mau berbelok ke mana. Jika lampu sein kanan menyala, maka mobil atau motor mau bergerak ke arah kanan, begitu juga sebaliknya.
Lampu sein, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 harus berwarna kuning dan menyala kelap-kelip. Hal ini berbeda dengan lampu rem yang berwarna merah dan lampu mundur yang putih.
Namun sayangnya, di jalanan kerap ditemui pengendara yang norak, mengganti warna lampu sein jadi bukan kuning. Padahal, mengganti lampu tadi bisa membahayakan dirinya atau orang lain.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, ada dua hal yang membuat orang mengganti warna lampu seinnya.
Pertama, karena edukasi yang kurang, pengemudi mobil dan pengendara motor kerap belajar secara otodidak.
“Kedua, memang sudah tahu, namun mencari eksistensi diri dengan melanggar peraturan,” ucap Marcell kepada Kompas.com.
Mengganti lampu sein dengan warna selain kuning mungkin dianggap sepele, padahal bisa membuat bingung pengguna jalan lain.
Misalnya saja, mengganti lampu sein dengan lampu warna biru atau putih, bisa jadi tidak terlihat ketika siang hari.
“Lampu kendaraan adalah alat komunikasi. Jadi kalau diganti warnanya, nanti bisa miskomunikasi dan menimbulkan kebingungan. Bahkan akhirnya bisa mencelakai diri sendiri dan atau orang lain,” kata Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/14/201455015/kuning-adalah-warna-wajib-lampu-sein-jangan-diganti-warna-lain