Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, sanksi mengenai perusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas diatur dalam pasal 234 ayat 2.
“Disebutkan setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com (10/2/2022).
Baca juga: Masih Perlukah Inreyen pada Mobil Baru?
Ia juga mengatakan, akibat kelalaian pengendara tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana penjalan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, sesuai pasal 310 ayat 1.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 274 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.