Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Anak Gubernur Kaltara, Ingat Aturan Batas Kecepatan di Jalan

Kompas.com - 09/02/2022, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan tunggal mobil di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dugaan awal mobil melaju dalam kecepatan tinggi, sampai akhirnya menabrak separator bus Transjakarta hingga terbakar.

“Memang di depan separator itu ada jalan turunan dari jalan layang Senen, dan mungkin (menabrak) dengan kecepatan yang cukup tinggi, sehingga kemudian menabrak separator,” ucap Sambodo dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Belajar dari kejadian ini, pengemudi harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika berada di jalan raya. Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan minimum dan maksimum yang harus dipatuhi.

Baca juga: Separator Busway Sering Ditabrak, Kurang Rambu atau Human Error?

Bahkan aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.

mobil kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani mobil kursus mengemudi

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga: Alasan Dishub Perpanjang Ganjil Genap di DKI Meski Covid-19 Melonjak

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com