JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan yang berakibat kerusakan fasilitas umum kerap terjadi.
Seperti rusaknya pembatas jalan, trotoar, rambu lalu lintas, lampu jalanan, dan sebagainya. Lantas, apakah pemilik kendaraan harus mengganti kerugian dari kerusakan fasilitas umum karena kecelakaan?
Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga, mengatakan, regulasi mengenai hal ini sudah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU38/2004 tentang Jalan (diubah menjadi UU No 2/2022).
“Di sana ada aturan mengenai sanksi bagi yang mengganggu fungsi jalan. Tapi tidak diatur apakah yang merusak itu harus mengganti. Tapi dia kena pidana. Misal pidana penjara sekian tahun, dendanya sekian ratus juta rupiah,” ujar Ande, kepada Kompas.com (10/2/2022).
Menurutnya, sanksi atau denda yang dibayarkan ini merupakan pelanggaran, sifatnya bukan ganti rugi. Sehingga pengendara yang merusak fasilitas umum sebetulnya tidak diharuskan mengganti kerugian tersebut.
“Kita misalnya enggak sengaja menabrak rambu, sehingga rambu itu tidak berfungsi. Itu sebenarnya sudah pidana. Pidananya apa? Ya nanti ada proses di peradilan, dibuktikan apakah ini kelalaian, sengaja, dan lain-lain, sehingga nanti diputuskan,” ucap Ande.
“Jadi kalau ada kecelakaan, kita tidak bisa, oh dia merusak jalan, sehingga ganti rugi. Enggak bisa gitu. Jadi lewat proses peradilan dulu,” ujar dia.
Meski begitu, Ande menambahkan, sebetulnya ada regulasi mengenai aset negara, yang diatur dalam perundang-undangan bidang BMN (Barang Milik Negara).
"Itu kalau merusak BMN, kita bisa tuntut. Misal ada orang yang merusak aset negara, pengelola aset bisa menuntut dia," tutur Ande.
"Contohnya Bina Marga punya gedung, gedung itu dirusak. Selain pelaku kena pidana karena merusak aset negara, dia juga bisa dituntut kalau ada kerusakan, dan diminta ganti rugi," kata dia.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, sanksi mengenai perusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas diatur dalam pasal 234 ayat 2.
“Disebutkan setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com (10/2/2022).
Ia juga mengatakan, akibat kelalaian pengendara tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana penjalan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, sesuai pasal 310 ayat 1.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 274 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/11/110200015/kendaraan-kecelakaan-merusak-fasilitas-umum-pemilik-harus-ganti-rugi-