Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikasi Insentif PPnBM Mobil Baru Segera Keluar

Kompas.com - 01/02/2022, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) rumah pada tahun ini tengah masuk finalisasi.

Setelah terbit, diharapkan mampu mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait skema insentif PPnBM tersebut.

"Regulasi terkait PPnBM terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat akan keluar, baik untuk sektor otomotif maupun sektor properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Terintegrasi Jak Lingko, Mikrotrans AC Disiapkan Sebanyak 60 Unit

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian kedua insentif tersebut pada tahun ini.

Menurutnya, Presiden juga sudah memerintahkan berbagai program untuk pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

Ia menjelaskan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti jadi upaya pemerintah untuk mendorong penjualan mobil dan rumah supaya terjaga peningkatannya hingga seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi terus didorong front loading pada kuartal I ini," kata dia.

Sebelumnya, dikatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, program PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) akan terus dicanangkan karena terbukti mampu meningkatkan industri otomotif.

Baca juga: Video Kecelakaan di Media Sosial Bisa Jadi Pembelajaran

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018Bidwin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

Hanya saja pada tahun ini, skemanya berbeda baik dari persyaratan serta ketentuannya. Seperti, hanya berlaku untuk mobil berharga Rp 200 juta sampai Rp 250 jutaan dengan besaran yang berbeda-beda per-kuartal.

Pada mobil berjenis low cost green car (LCGC) secara khusus insentifnya akan terus dikurangi tiap tiga bulan hingga tidak lagi mendapat insentif PPnBM pada Oktober-Desember 2022.

"Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP pada 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif, termasuk IKM,” kata Agus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau