Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Revisi UU LLAJ Mubazir Jika Penegakan Hukum Odol Tak Konsisten

Kompas.com - 30/01/2022, 17:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kecelakaan yang berkaitan dengan kasus angkutan barang ODOL jadi perhatian serius. Karena itu muncul wacana untuk merevisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tujuannya yaitu agar sejumlah aturan beserta sanksi soal angkutan barang over dimension over loading atau ODOL tersebut lebih bisa memberikan efek jera.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi V DPR untuk memasukkan UU LLAJ dalam Prolegnas sehingga bisa segera direvisi.

Baca juga: Kecelakaan Fatal, Atap Bus Lepas Usai Tabrak Flyover di Padang Panjang

Merespon tentang wacana tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut mubazir sebab sebetulnya UU LLAJ tersebut sudah cukup memadai.

"Dikaitkan dengan pelanggaran odol yang dianggap sejumlah aturan dalam UU LLAJ belum mampu memberikan efek jera menurut hemat saya terlalu prematur," kata Budiyanto di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

"Regulasi yang mengatur tentang pelanggaran odol relatif sudah cukup memadai. Sebenarnya yang lebih penting bagaimana para stakeholders menjalankan aturan tersebut secara tegas dan konsisten," ungkapnya.

Budiyanto menilai, salah satu bukti kurang seriusnya pemberantasan ODOL dapat dilihat dari wacana pelanggaran zero ODOL yang digulirkan sejak 2019 tapi ditunda dengan alasan yang kurang obyektif dan transparan.

Baca juga: Bongkar Fitur Canggih Kia Seltos Diesel

"Aturan relatif sudah cukup memadai namun yang lebih penting adanya ketegasan dan konsistensi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya untuk melaksanakan aturan dengan konsekuen baik dalam menindak pelanggaran odol maupun proses penyidikan apabila terjadi kecelakaan," katanya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penyidikan komprenhensif harus dilakukan pada saat terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum barang.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

"Artinya penyidikan jangan hanya berkutat pada sopir semata tapi harus lebih menyeluruh terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya," kata Budiyanto.

"Merevisi UU LLAJ belum tentu menyelesaikan masalah apabila tidak ada komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk mencegah dan menindak pelanggaran odol yang sudah lama terjadi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Penuhi Panggilan Kejagung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau