Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang? | Menaksir Harga Hyundai Ioniq 5 yang Akan Diproduksi Lokal

Kompas.com - 29/01/2022, 06:30 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.

Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati. Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi?

Masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Selain itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menegaskan akan memproduksi mobil listrik Ioniq 5 secara lokal. Banyak harapan yang memperkirakan harganya akan menjadi terjangkau.

Baca juga: Modifikasi Digital Honda CB150X Sport Adventure Touring

Makmur, Chief Operating Officer HMID, mengatakan, keuntungan memproduksi mobil listrik di Indonesia, menurut peraturan pemerintah PP Nomor 74/2021, PPnBM-nya menjadi nol persen.
"Sebelumnya, PPnBM nol persen meskipun impor dari luar. Sekarang, dengan adanya peraturan baru itu, yang tidak diproduksi lokal tidak nol persen," ujar Makmur, kepada wartawan, saat ditemui di Bali, Rabu (26/1/2022).

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (28/1/2022):

1. Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

2. Menaksir Harga Hyundai Ioniq 5 yang Akan Diproduksi Lokal

IEMS 2021 - Hyundai Motors IndonesiaHyundai Motors Indonesia IEMS 2021 - Hyundai Motors Indonesia

Maksudnya, yang diproduksi secara lokal adalah Ioniq 5 dan akan mendapatkan PPnBM nol persen. Maka itu, Kona dan Ioniq harganya naik, karena masih diimpor dari Korea Selatan.

"Tapi, untuk yang nanti local production, itu kan PPnBM-nya nol persen. Itu yang nanti akan dinikmati lagi oleh masyarakat Indonesia," kata Makmur.

Makmur mengatakan, Kona dan Ioniq akan tetap dijual, karena segmennya beda, yakni B SUV. Sementara untuk Ioniq 5, segmennya berada di atas itu. Dengan begitu, harganya pun akan berada di atasnya juga.

Baca juga: Menaksir Harga Hyundai Ioniq 5 yang Akan Diproduksi Lokal

3. Cara Mengatasi Rem Blong Saat Mengemudi pada Mobil Manual

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau