Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang? | Menaksir Harga Hyundai Ioniq 5 yang Akan Diproduksi Lokal

JAKARTA,KOMPAS.com – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.

Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati. Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi?

Masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Selain itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menegaskan akan memproduksi mobil listrik Ioniq 5 secara lokal. Banyak harapan yang memperkirakan harganya akan menjadi terjangkau.

Makmur, Chief Operating Officer HMID, mengatakan, keuntungan memproduksi mobil listrik di Indonesia, menurut peraturan pemerintah PP Nomor 74/2021, PPnBM-nya menjadi nol persen.
"Sebelumnya, PPnBM nol persen meskipun impor dari luar. Sekarang, dengan adanya peraturan baru itu, yang tidak diproduksi lokal tidak nol persen," ujar Makmur, kepada wartawan, saat ditemui di Bali, Rabu (26/1/2022).

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (28/1/2022):

1. Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

2. Menaksir Harga Hyundai Ioniq 5 yang Akan Diproduksi Lokal

"Tapi, untuk yang nanti local production, itu kan PPnBM-nya nol persen. Itu yang nanti akan dinikmati lagi oleh masyarakat Indonesia," kata Makmur.

Makmur mengatakan, Kona dan Ioniq akan tetap dijual, karena segmennya beda, yakni B SUV. Sementara untuk Ioniq 5, segmennya berada di atas itu. Dengan begitu, harganya pun akan berada di atasnya juga.

3. Cara Mengatasi Rem Blong Saat Mengemudi pada Mobil Manual

Bicara kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong sering berakibat fatal. Kali ini, kami mau bahas soal mobil manual alias yang dilengkapi transmisi dan kopling injak.

Dalam kondisi rem blong pada mobil manual, ada teknk dan tindakan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir korban dan kerusakan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, saat rem blong pengemudi jangan panik dan segera melakukan tindakan untuk mengontrol kendaraan.

4. Sopir Mengantuk, Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak

Kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan truk sebagai angkutan bertonase besar kembali terjadi. Kali ini, berlangsung di Tol Tangerang-Merak kilometer 51 pukul 15.15 WIB, Kamis (27/1/2022).

Menurut keterangan Kepolisian, truk bernomor polisi B 9503 TEY tersebut tengah mengangkut muatan air mineral.

Pengemudi, disinyalir mengantuk sehingga truk lepas kendali. Tidak ada korban jiwa pada insiden ini. Tapi, ratusan dus air mineral yang berceceran di sekitar ruas menyebabkan lalu lintas terhambat.

5. Hentikan Debt Collector, Polisi Bergelantung dan Terseret Mobil hingga 1 Kilometer

Aksi petugas kepolisian yang terseret mobil kembali terjadi. Kali ini dialami Ipda Uji Mugni, polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari Instagram @forumwartawanpolri (28/1/2022), terlihat Ipda Uji bergelantungan di kap mesin Honda Jazz warna merah.

Kejadian bak film laga itu terekam kamera CCTV milik dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jeneponto. Kabarnya, Ipda Uji tengah berusaha menggagalkan perampasan mobil di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (27/1/2022) pukul 14.54 WITA.

Ia bergelantungan di atas mobil dan terseret sejauh 1 kilometer sampai akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Kini beliau telah mendapat perawatan medis secara intensif.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/063000515/-populer-otomotif-telat-bayar-pajak-kendaraan-apakah-bisa-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke