JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian konvoi mobil mewah di Tol Andara, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Minggu (23/1/2022), telah menyita perhatian banyak pihak.
Konvoi tersebut justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh perizinan atau pengawalan polisi.
“Yang terekam di CCTV, bahwa mobil itu memenuhi jalan, sambil di depan ada yang dokumentasi (video),” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, kepada Kompas.com (24/1/2022).
Baca juga: Honda All New HR-V Tertangkap Kamera Sedang Syuting
“Karena ada yang buka (pintu belakang) mobil, ada yang shooting. Akhirnya dari pengelola ada yang panggil anggota saya, terus mendatangi TKP. Kan enggak boleh,” kata dia.
Sejatinya semua kendaraan memiliki hak yang sama di jalan. Sementara itu, kendaraan yang mendapat prioritas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Undang-undang tersebut, ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas, dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Diskon Rp 16 Jutaan, Stok Karimun Wagon R di Diler Tersisa Satu Varian
Lihat postingan ini di Instagram
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan.
Adapun, konvoi mobil bisa masuk dalam daftar kendaraan prioritas tersebut, sesuai dengan pertimbangan atau diskresi kepolisian.
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Baca juga: Ada Tes Psikologi, Ini Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut ini pengguna jalan denganhak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.