Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tata Cara, Konvoi Kendaraan Jadi Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 24/01/2022, 16:47 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi konvoi mobil mewah yang berlangsung pada Minggu (23/1/2022), di Tol Andara, Jakarta Selatan, telah menyita perhatian banyak pihak.

Konvoi mobil ataupun motor pada dasarnya memiliki tata cara, untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun dalam praktiknya, konvoi justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh pengawalan polisi.

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas tanpa tata cara yang baik.

“Mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan, dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (24/1/2022).

Menurut Budiyanto, pengendara yang ingin melakukan konvoi dengan jumlah peserta yang banyak, sebaiknya berkonsultasi dengan polisi.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

“Sebenarnya kalau memang untuk tujuan kepentingan umum, sebaiknya minta izin ke pihak kepolisian,” ucap Budiyanto.

“Jika diizinkan kemungkinan akan diberikan pengawalan. Jika tidak diizinkan jangan melakukan giat konvoi di jalan umum, karena dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, aturan mengenai konvoi masuk ke dalam Pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tengan LLAJ.

Baca juga: Stok Terbatas, Suzuki Karimun Wagon R Diskon Sampai Rp 16 Juta

“Sementara ketentuan pidana diatur di Pasal 287, besarannya tergantung pelanggaran, kalau ada pelanggaran bisa dikenakan tambahan pasal lain,” kata Budiyanto.

Misalnya, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Di Pasal 287 ayat 3, pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d, atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

Kemudian, melanggar aturan batas kecepatan bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

“Yang menggunakan lampu sirene dan rotator bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4, yang tidak ada STNK bisa kena Pasal 288, dan seterusnya,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau