Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Macet, Polisi Tindak Konvoi Mobil Mewah di Jalan Tol

Kompas.com - 23/01/2022, 15:23 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan penindakan terhadap para pengemudi mobil mewah di jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @tmcpoldametro, disebutkan bahwa iring-iringan mobil mewah tersebut sedang melakukan dokumentasi atau pengambilan gambar.

Hal ini membuat petugas menindak sejumlah mobil mewah lantaran mengakibatkan antrean kendaraan hingga berujung kemacetan.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

“#Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis unggahan akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Ketika tim redaksi mencoba menghubungi Kasat PJR Kompol Sutikno, dirinya membenarkan adanya hal tersebut. Namun pihaknya hanya melakukan peneguran dan tidak ditilang.

“Dilakukan teguran dan edukasi supaya tidak melakukan aksi tersebut lagi,” ucap Sutikno dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Jadi LSUV Terlaris 2021, Toyota Rush Bekas Dijual Mulai Rp 90 Jutaan

Perlu diketahui, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:

Pada jalur lalu lintas jalan tol
- Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol

- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya

- Dilarang berhenti

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau