JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI mengungkapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan otomotif mengincar mengincar masyarakat di golongan menengah ke atas, dalam upaya mendorong multiplier effect.
Sehingga dalam jangka waktu panjang, mendorong pemulihan ekonomi di Tanah Air usai terdampak pandemi Covid-19 pada dua tahun belakangan. Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
“Logika dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut memang sangat baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Dasar Hukum Tes Psikologi dalam Pembuatan SIM Baru
Menurut Febrio, selama 2020 pandemi telah menghantam pertumbuhan ekonomi hingga berada di angka negatif 2,1 persen. Tapi memasuki 2021 banyak program pemerintah yang keluar untuk mendorongnya kembali.
Alhasil, benar saja tingkat ekonomi tahun lalu bisa mencapai 3,7 persen sampai 3,8 persen. Padahal di kuartal II-Kuartal III/2021 terdapat PPKM sehingga beberapa aktivitas masih kerap terhambat.
“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III itu 3,5 persen, padahal di kuartal II 7,1 persen. Ini membuat pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5 persen di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7-3,8 persen," katanya.
Karena itu, pemerintah terus melakukan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi yang didorong dengan kebijakan-kebijakan yang memiliki multiplier effect kuat, salah satunya insentif pajak di sektor otomotif.
Dalam insentif di sektor otomotif, local purchase-nya (jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri yang wajib untuk dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif) mencapai 80 persen.
Baca juga: Mengapa Tes Psikologi Penting bagi Pemohon SIM?
Hal ini dinilai berdampak sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat kelas menengah atas dinilai masih tumbuh sangat tinggi di 2021 hingga lebih dari 12 persen.
“Banyak dana dari kelas terkait yang harusnya bisa tersalurkan membeli barang-barang dengan adanya insentif pemerintah itu. Ini kita harapkan bisa menjadi dorongan yang lebih cepat lagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2022,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Sidang Kabinet Paripurna 30 Desember 2021 lalu, diputuskan bila insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022.
Sementara di sektor otomotif, berlaku disesuaikan dengan harga Rp 200 juta – Rp 250 juta yang memperoleh tarif PPnBM DTP sebesar 15 persen. Sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen dan di kuartal II sudah membayar penuh sesuai tarifnya sebesar 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.