JAKARTA, KOMPAS.com – PT Jasa Raharja memastikan untuk menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Perusahaan BUMN ini mengeklaim telah menyelesaikan proses santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah kejadian, meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil,” ujar Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, disitat dari Antara (24/1/2022).
“Maka, semua ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata dia.
Sebagai informasi, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Baca juga: Bikin Macet, Polisi Tindak Konvoi Mobil Mewah di Jalan Tol
Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, ataupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berdukacita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucap Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.