Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 23/01/2022, 08:41 WIB

JAKARTA. KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca juga: Ada Manfaat Peralihan Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih

Tak hanya perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor), nantinya pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yusri, Sabtu (22/1/2022).

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Meski demikian, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti aturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan. Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap.

“Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, diawali dengan tahap sosialisasi,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke