Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Cat Kendaraan, Ini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru

Kompas.com - 22/01/2022, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang ingin memiliki kendaraan yang berbeda dengan yang lainnya, modifikasi warna kendaraan bisa menjadi alternatif pilihan. Pemilik kendaraan bisa mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan warna pada kendaraan. Salah satunya yakni harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Tidak Buang Badan Truk ke Kiri?

Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020

Pemohon juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Kecelakaan Truk Rem Blong di Rapak Balikpapan

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Baca juga: Mengenal Jenis Pelat Nomor Dewa yang Kini Banyak Ditilang Polisi

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau