Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganti Warna Cat Kendaraan, Ini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang ingin memiliki kendaraan yang berbeda dengan yang lainnya, modifikasi warna kendaraan bisa menjadi alternatif pilihan. Pemilik kendaraan bisa mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan warna pada kendaraan. Salah satunya yakni harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Pemohon juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/22/122200715/ganti-warna-cat-kendaraan-ini-syarat-dan-biaya-urus-stnk-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke