JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena maraknya kegiatan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan masih berlaku.
Namun aturan ini tercoreng ulah pengendara mobil berpelat khusus atau yang dikenal ‘pelat dewa’, seperti RFS, RFO, RFK dan sebagainya, yang merasa kebal hukum tidak terkena gage.
“Saya tekankan bahwa tidak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam. Jadi semua kendaraan wajib mematuhi aturan,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta
Menurutnya, yang tidak kea aturan kena ganjil genap terbatas hanya kendaraan dinas, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, kendaraan pelat merah, dan sebagainya.
“Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan,” ucap Sambodo.
“Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” kata dia.
Baca juga: Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing
Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Secara lebih rinci, terdapat 17 kategori pengendara atau jenis kendaraan yang tak dikenakan ganjil genap.
Baca juga: Yamaha Fazzio Langsung Laku 1.000 Unit dalam 5 Jam
Berikut ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,