Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegas, Polisi Tilang Ratusan Mobil Pelat Khusus yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Kompas.com - 19/01/2022, 19:04 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau nopol khusus terkena sanksi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hingga Rabu (19/1/2022), tercatat 124 mobil berpelat khusus ini ditindak oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sejak Senin (17/1/2022).

Beberapa pelat nomor berakhiran khusus seperti RFP, RFS, RFD dan RFL seringkali dianggap kebal terhadap hukum dan punya hak istimewa di antara pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Tiga Hari Razia, Ratusan Kendaraan yang Pakai Pelat Dewa Kena Tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua jenis pelat nomor warna hitam memiliki kewajiban yang sama di jalan raya.

"Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan," kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan, mobil berpelat RF ini melanggar berbagai jenis peraturan mulai dari ganjil genap hingga pemakaian jalur Transjakarta. Namun, yang paling banyak dilakukan ialah pelanggaran ganjil genap, penggunaan bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirene.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta

"Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena," jelas Sambodo.

Menyitat Kompas.com, Sambodo menjelaskan beberapa kendaraan seperti ambulans yang membawa jenazah atau orang kecelakaan, tamu negara, dan konvoi memang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134.

Sama dengan penggunaan rotator dan sirene. Di luar kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang dan situasi khusus, pengguna jalan yang melanggar akan tetap kena tilang atau razia.

"Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang," ujarnya.

Ia menekankan, semua kendaraan wajib mematuhi aturan, terutama kendaraan berpelat hitam. Tidak ada kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau