Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap, Mobil Pelat Dewa Tak Termasuk

Kompas.com - 20/01/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning),

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden/Wakil Presiden,

b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan

c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau